You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Enam Proyek Strategis Berpotensi Dilakukan KPBU
photo Doc - Beritajakarta.id

Enam Proyek Strategis Dibangun Melalui KPBU

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat ada enam proyek strategis yang bisa dibangun melalui mekanisme Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Ada beberapa proyek yang potensial untuk dikerjasamakan

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah menyebutkan, enam proyek yang bisa dikerjakan melalui mekanisme KPBU masing-masing pembangunan jalur pipa distribusi SPAM Jatiluhur, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Zona 8 di Marunda dan pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF).

Berikutnya pembangunan rumah sakit khusus terpadu penyakit tidak menular, Stadion BMW bertaraf internasional serta pembangunan Light Rail Transit (LRT) Fase II dan enam koridor lainnya.

DKI Mulai Jajaki KPBU untuk Infrastruktur

"Ada beberapa proyek yang potensial untuk dikerjasamakan. Sekarang sedang dikaji untuk dikembangkan melalui skema KPBU," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/10).

Saefullah menambahkan, skema KPBU ini tidak hanya untuk BUMD dan BUMN. Tetapi juga bisa dilakukan dengan swasta murni dalam pembangunan infrastruktur.

"Tidak hanya BUMD dan BUMN, swasta murni juga diperbolehkan. Proyek-proyek itu menjanjikan untuk dunia usaha," tandasnya.

Seperti diketahui Pemprov DKI Jakarta menjajaki skema KPBU untuk mendanai beberapa pembangunan infrastruktur.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1184 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1164 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye950 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye935 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye848 personBudhi Firmansyah Surapati